Rukun dan Sarat Jual Beli

Written By satria baned on Wednesday, January 9, 2013 | Wednesday, January 09, 2013


Jual Beli adalah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
Rukun Jual Beli ada tiga :
  1. Adanya penjual dan pembeli
  2. Adanya barang yang dijual/yang ditransaksikan
  3. Ijab (ucapan dari penjual saya jual) dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan.

Syarat-syarat Jual Beli :
  1. Adanya keridhaan antara penjual dan pembeli
  2. Orang yang mengadakan transaksi jual beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang yang baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot).
  3. Penjual adalah seorang yang memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikkan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
  4. Barang yang di jual adalah barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan yang lainnya.
  5. Barang yang dijual/di jadikan transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar (penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih terbang di udara.
  6. Barang yang dijual sesuatu yang diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan ketidak tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
  7.  Harga barangnya diketahui,  dengan bilangan nominal tertentu.

No comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 belajar bareng imam All Rights Reserved.
Template Design by imam satria | Published by imam pancen oyeee