Showing posts with label fiqih. Show all posts
Showing posts with label fiqih. Show all posts

Rukun dan Sarat Jual Beli

Written By satria baned on Wednesday, January 9, 2013 | Wednesday, January 09, 2013


Jual Beli adalah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
Rukun Jual Beli ada tiga :
  1. Adanya penjual dan pembeli
  2. Adanya barang yang dijual/yang ditransaksikan
  3. Ijab (ucapan dari penjual saya jual) dan Qabul (ucapan dari pembeli saya beli) ini bentuknya sighat jual beli dengan ucapan. Adapun sighat dengan perbuatan yaitu seorang pembeli memberi uang dari barang yang ia ingin beli dan seorang penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan.

Syarat-syarat Jual Beli :
  1. Adanya keridhaan antara penjual dan pembeli
  2. Orang yang mengadakan transaksi jual beli seseorang yang dibolehkan untuk menggunakan harta. Yaitu seorang yang baligh, berakal, merdeka dan rasyiid (cerdik bukan idiot).
  3. Penjual adalah seorang yang memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikkan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
  4. Barang yang di jual adalah barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr (minuman yang memabukkan), alat musik, bangkai, anjing, babi dan yang lainnya.
  5. Barang yang dijual/di jadikan transaksi barang yang bisa untuk diserahkan. Dikarenakan jika barang yang dijual tidak bisa diserahkan kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Seperti menjual barang yang tidak ada. Karena termasuk jual beli gharar (penipuan). Seperti menjual ikan yang ada air, menjual burung yang masih terbang di udara.
  6. Barang yang dijual sesuatu yang diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarenakan ketidak tahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
  7.  Harga barangnya diketahui,  dengan bilangan nominal tertentu.
Wednesday, January 09, 2013 | 0 comments | Read More

Sarat dan Rukun Haji


A. Syarat, Rukun, Wajib Dan Sunat Haji Dan Umrah
1. Syarat Haji dan Umrah
a. Pengertian Syarat
Menurut bahasa adalah (ربط) yang artinya mengikat. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwaSyarat adalah:
ماَ يَلْزَمُ الشَيْئِ وَالْتِزَامُهُ [1]
Artinya:
Yang mengharuskan sesuatu dan menjadikan keharusannya.
Menurut Istilah fikih, syarat sering diartikan sebagai berikut:
مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ.[2]
Artinya:
Ketiadaan sesuatu tidak mengharuskan ketiadaan yang lain dan adanya dia tidak mengharuskan ada dan tidak adanya yang lain.
b. Syarat wajib Haji dan Umrah
Syarat wajib Haji dan Umrah menurut pandangan jumhur fuqaha adalah:
1) Islam
2) baligh
3) berakal sehat
4) merdeka (bukan hamba sahaya), dan
5) mampu (istitha’ah).
Syarat tersebut di atas disepakati oleh empat mazhab kecuali Imam Malik yang menyatakan syarat wajib haji dan umrah hanya satu yaitu Islam.[3]
c. Syarat sahnya haji dan umrah
Mengenai syarat sahnya haji dan umrah terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama:
1) Menurut Mazhab Hanafi, syarat sahnya haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Ihram
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat
2) Menurut Mazhab Maliki
Syarat sahnya haji dan umrah hanya satu, yaitu Islam.[4]
3) Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, syarat sahnya haji dan umrah adalah:
a) Islam, maka tidak sah hajinya/umrahnya orang selain muslim
b) Mumayyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk), anak yang belum mumayyiz tidak sah hajinya/umrahnya.
c) Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Empat Imam Mazhab sepakat mensahkan wali bagi si anak yang belum mumayyiz mewakili ihramnya, menghadirkannya di Arafah, meluntar jamrah baginya serta membawanya thawaf dan sa’i.[5]
2. Rukun Haji
a. Pengertian Rukun
Menurut bahasa (الركن) berarti sisi/unsur pokok dari sesuatu.[6] Adapun menurut istilah rukun adalah:
مَا يَقُوْمُ بِهِ ذَالِكَ الشَّيْئُ مِنَ التَّقَوُّمِ إِذْ قَوَّامُ الشَّيْئِ بِرُكْنِهِ لاَ مِنَ القِيَامِ. [7]
Artinya:
Apa yang menopang berdirinya sesuatu, karena sesuatu itu berdiri dengan unsur pokoknya (rukun) bukan karena berdiri sendiri.
b. Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1) Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
a) wukuf di Arafah; dan
b) Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.[8]
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
a) ihram
b) thawaf ifadhah
c) sa’i, dan
d) wukuf di Arafat (hari Arafah).[9]
3) Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a) Ihram;
b) Thawaf Ifadhah;
c) Sa’i
d) Wukuf di Arafat (hari Arafah).
e) Memotong/menggunting rambut
f) Tertib
Yang dimaksud tertib di sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[10]
c. Rukun Umrah
Mengenai rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di anatarnya adalah;
1) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
d) Memotong/menggunting rambut
e) Tertib
2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :
a) Ihram
b) Thawaf
c) Sa'i
3) Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran lainnya hukumnya wajib.[11]
Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji atau umrah adalah sesuatu hal yang apabila ditinggalkan sah haji atau umrahnya akan tetapi wajib membayar dam.
a. Pengertian Wajib
Menurut bahasa wajib adalah (ثبت ولزم) artinyakeharusan dan kepastian.[12]
Menurut istilah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.[13]
Wajib (haji/umrah) berbeda dengan rukun, karena apabila wajib haji dan wajib umrah ditinggalkan hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar dam.
b. Wajib Haji
1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a) Sa'i
b) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c) Meluntar jamaah
d) Menggunting/ memotong rambut
e) Thawaf Wada'.[14]
2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
b) Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c) Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d) Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e) Menggunting/memotong rambut
3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a) Ihram
b) Mabit di Muzdalifah
c) Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d) Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
e) Menjauhi larangan-Iarangan ihram.[15]
4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a) Ihram dari miqat
b) Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
c) Mabit di Muzdalifah
d) Mabit di Mina
e) Melontar jamrah
f) Memotong menggunting rambut
g) Thawaf wada'.[16]
c. Wajib Umrah
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1) Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.[17]
2) Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.[18]
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
4. Sunat Haji dan Umrah
Sunat menurut bahasa(الطَّرِيقَةُ الْمَسْلُوكَةُ في الدِّيْنِartinya : jalan yang ditempuh.[19]
Menurut istilah adalah amalan-amalan yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak dikenakan apa-apa.[20]
Sunat haji dan umrah akan diuraikan sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur, wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina dan meluntar jamrah serta menyembelih binatang (hadyu) dan amalan-amalan lainnya yang akan dijelaskan secara rinci pada pembahasan selanjutnya.
Wednesday, January 09, 2013 | 0 comments | Read More

Ketentuan dan Sarat Kurban


ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN

Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.


WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban." (HR. Muslim).

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rosulullah dari Jubair bin Mut�im bahwa Rosul shallallahu �alaihi wa sallam bersabda :

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan".(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).

Di dalam Al-Muwatha� dari Ibnu Umar, Rosulullah bersabda : “berqurban dua hari setelah hari Adha”.

JENIS-JENIS HEWAN QURBAN

Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN

Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.

Wednesday, January 09, 2013 | 0 comments | Read More

zakat fitrah


Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah :
Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut. Berapa Besar Zakat Fitrah ?? Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.

Saat yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied.
Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.



a. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
b. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau        
    miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
c. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri    
    atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Wednesday, January 09, 2013 | 0 comments | Read More
 
© Copyright 2010-2011 belajar bareng imam All Rights Reserved.
Template Design by imam satria | Published by imam pancen oyeee